[Kop Perusahaan]
...........................................................................................
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor: III/SPI-PT.MC/VI/20016
Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama : Deni Wahyudi
Jabatan : Operator produksi
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap
tata tertib perusahaan yang saudara lakukan, maka dengan ini perusahaan
memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat peringatan pertama berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan sejak diterbitkan.
- Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
- Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak surat peringatan pertama diterbitkan saudara didapati kembali melakukan tindakan pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan surat peringatan ke-2 untuk saudara.
- Selama masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah penerbitan saudara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perusahaan, berupa:
- Kendaraan iventoris
- Computer/laptop
Demikian surat peringatan pertama ini dibuat agar dapat
diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.
Jakarta, 20 Juni 2016
PT. MURNI CAHYA
Mengetahui,
Dickey Chandra Yoga Pratama
Staff Administrasi Manager
Tidak ada komentar:
Posting Komentar